Minggu, 14 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia


Tulisan ini akan menguraikan sekilas mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia, dan jikalau engkau ingin jelas, maka artikel ini sesuai untuk disimak, karena engkau tidak akan mampu menyampaikan sesuatu yang engkau tidak tahu mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia.


Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Disamping untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan mewujudkan iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Pengawasan itu juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 silam.



Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 sudah ditemukan 621 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan.



Adapun langkah-langkah yang sudah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan itu, yakni untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, sudah dilakukan peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha untuk keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.



Diperkirakan pembicaraan postingan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia bertambah menarik . Andaikan demikian mari engkau bahas lebih jauh sedang postingan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia ini.



Demi mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Sasaran kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.





Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Pemerintah sudah menetapkan payung hukum guna melindungi konsumen dan melakukan pengawasan secara rutin. Payung hukum itu akan berlaku efektif dengan adanya dukungan nyata dan peran aktif konsumen. Disamping itu, konsumen yang cerdas perlu mengetahui bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dipayungi oleh Undang-undang dan konsumen juga wajib mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Kalau ada permasalahan konsumen berkaitan dengan produk/jasa yang dibelinya, ada beberapa langkah-langkah untuk menyelesaikannya, berikut ini usaha yang bisa dilakukan :

  1. Mengadu ke pihak PELAKU USAHA, sebisa mungkin usahakan untuk menyelesaikan dengan perdamaian dengan PELAKU USAHA.
  2. Jika|Seandainya|Jikalau|Kalau} perdamaian dengan pihak PELAKU USAHA tidak tercapai maka konsumen bisa melaporkan ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
  3. Kalau tidak juga damai maka bisa meminta bantuan BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), agar membantu dalam menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
  4. Kalau tidak juga terselasaikan maka konsumen bisa mengadukan kepada PEMERINTAH melalui :


    Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait.

    Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ;

    Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen

  5. Kalau diluar pengadilan tidak juga membuahkan hasil maka jalan pamungkas yakni mengadukan ke PENGADILAN, agar diproses secara hukum.


HKN ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan Undang­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam berbisnis.
Pada prinsipnya HKN bertujuan :
  • Sebagai usaha penguatan kesadaran secara masif terhadap arti perlunya hak dan kewajiban konsumen serta untuk pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk mampu memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang bermutu dan juga berdaya saing di abad globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendukung pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan usaha perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendukung pembentukan-pembentukan jaringan komunitas perlindungan konsumen.


Untuk Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selamat memperingati : Hari Konsumen Nasional !


Saat ini kemungkinan saat yang pas untuk menuliskan item-item urgen yang tersurat dan tersirat pada postingan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia itu. Dengan menuliskan pada komputer akan menolong anda mengetahui apa yang urgen berkaitan dengan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Sekedar memberitahu informasi bahwa paparan ESER Unlimited Power Bank juga baik guna disimak. Apalagi paparan Cipto Junaedy lebih menarik sering guna engkau pelajari. Jika masih belum cukup engkau dibolehkan melengkapi dengan membaca ke Iconia PC tablet dengan Windows 8.